Ibadah Mahdloh dan Ghoiru Mahdloh

Wahhabi yg selalu gagal FAHAM merapaaattt

Jangan terburu buru dalam memvonis sesuatu dengan BID'AH
.....
IBADAH DALAM ISLAM ITU ADA DUA
1. Ibadah Mahdhoh
2. Ibadah Ghoiru Mahdhoh



1. Ibadah Mahdah
Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah" yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
Ø Wudhu,
Ø Tayammum
Ø Mandi hadats
Ø Shalat
Ø Shiyam ( Puasa )
Ø Haji
Ø Umrah
‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:

a) Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

b) Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:

وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64

Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64)

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).

c) Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

d) Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.

KITA SERING MEMDENGAR QOEDAH
😉الأصل في العبادات التوقيف
Wahabi memelintirnya. Menjadi
الأصل في العبادة التحريم 🤦🏻‍♂️😅
Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”,
adalah DTERAPKAN UNTUK IBADAH YANG MAHDHOH SAJA BUKAN UNTUK SEMUA IBADAH
Sampai disini fahamm??? ☺️

Lanjuttt....
2. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadah ghairu mahdhah ialah belajar, dzikir, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.

b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.

c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Nah ibadah yg ghoiru mahdhoh ini didukung dg qoedah fiqih
للوسائل حكم المقاصد
Hukum suatu sarana sama dengan hukum tujuannya

Saya contohkan cara mempraktekkan ibadah ghoiru mahdhoh dan contoh dr qoedah tersebut

PERHATIKAN baik baik ya mas mas WAHABI !!!.

1. Misalnya Anda seorang penulis diblog, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya BOLEH SAJA Tapi karena anda menulis d blog sesuatu yg bermafaat dan dg niat mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dijalan Allah dengan jcara menulis di blog INI ADALAH IBADAH ,
Perhatikan:
" WASAILNYA ( sarananya ) anda = menulis di blog,
MAQOSIDNYA ( Tujuannya ) = anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah. "

maka menulisnya anda d blog tersebut dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah. Karena HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANX
Setuju kan..,????.
Padahal ini nggak ada lho contoh dari Rasulullah, ya kan...?????,

Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh ParaSahabat Nabi. Alias IBADAH GHOIRU MAHDHOH

Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh.
Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah).

Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ya..!!!?.

2. Nih lagi contoh
Masalah membeli air
Hukum asal membeli air adalah BOLEH SAJA
Tp ketika masuk waktu shalat yg fardhu / wajib kemudian dia tidak menemukan airuntuk berwudhuk kecuali harus membelinya dan dia mempunyai uang untuk membeli air maka HUKUMNYA BERUBAH MENJADI DIA WAJIB MEMBELI AIR
Coba lihat n perhatikan
-MAQOSIDNYA / tujuannya adalah SHOLAT ( IBADAH ) WAJIB
- WASAILNYA / SARANANYA untuk bisa shalat wajib dlm keadaan tersebut adalah AIR

MAKA HUKUM SARANANYA DISAMAKAN DENGAN HUKUM MAQOSIDNYA ATAU TUKUANNYA 😉😉

Saya kasih contoh yang sangat gamblang lagi
3.  ADANYA MADZHAB
perhatikan baik2:
- MAQOSID / TUJUAN BERMADZHAB =
Untuk mengetahui n mengerti tentang AGAMA ISLAM INI SECARA TERPERINCI ,DAN MENGETAHUI BAGAIMANA IBADAH YANG BENAR KEPADA ALLAH SEPRTI YANG DCONTOHKAN OLEH RASULULLAH SAW maka JELAS INI IBADAH YG HUKUMNYA WAJIB ... karena kita gk mungkin LANGSUNG BERTANYA KE RASULULLAH 😅( by pass )

- WASAIL / SARANANYA untuk itu semua ADALAH MENGIKUTI MADZHAB

Maka MENGIKUTI MADZHAB itu hukumnya WAJIB , kenapa ? KARENA MELIHAT MAQOSIDNYA ( tujuan2 ) BERMADZHAB ....

Padahal madzhab gk ada d zaman nabi 😅

Kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab..,,??? Yaa gak ada,
lha wong bermadzab itu cuma wasail / sarana aja kok Mas...!!! .

4.Contoh lagi biar lebih gampang mencerna:
anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah.

Dalil yang ADA  adalah dalil tentang tholabul ilmi.
Jika ditanya:
“Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah...?????”,
JELAS TIDAK ADA..!!!.
Karena ini adalah wasail atau sarana.😉😉

5.
Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.

6. Contoh lebih mudah lagi
ACARA MAULID NABI MUHAMMAD
HUKUM ASALNYA BOLEH" aja
, dilakukn boleh , tidak juga boleh
Tp coba lihat ;
- MAQOSIDNYA / TUJUAN ACARA MAULID =
Untuk mengenal n membaca biografi rasulullah, mengenang dakwah2 beliau saw, untuk saling berkumpul silaturrahmi, sholawatan , dzikir , Terlebih" ada tausiyahx , JELAS INI MERUPAKAN IBADAH YG SANGAT DIANJURKAN / SUNNAH
 Setuju....??
- WASAILNYA / SARANA / perantara  untuk itu semua adalah ACARA MAULID :
Maka sesuai dg qoedah tersebut
( HUKUM SARANA SAMA DENGAN TUJUANNYA ) berbuah hukum
BAHWA ACARA PERINGATAN MAULID NABI ADALAH SANGAT DIANJURKAN / SUNNAH ,, kenapa begitu ? Ya , karena melihat MAQOSIDNY / TUJUANNY kenapa DIADAKAN ACARA MAULID trsebut.

Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti:
apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi....???.
INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH....!!.
Tidak ada ceritanya namanya WASAIL ATAU SARANA ada dalil qoth’inya.

Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya TUJUAN MAULID yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul dll ya pasti ada dalilnya ...!!!.
Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid...??? JELAS TIDAK ADA...!!.
Karena ini adalah wasail atau sarana.

Begitulah WAHABI karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit MEREKA bilang bid’ah..!!!,
Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya.
Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas.
Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya / DI TUJUANNYA, demikianlah.

Bagaimana teman-teman Wahabi…. apakah anda semua sudah paham...?????.

Demikianlah, kita semua berharap setelah penjelasan ini anda-anda bisa belajar dan lebihmengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya.

Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah, bagaimana menjawabnya...????.

Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak.

Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah..????,
Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak.
Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya.

Dah gitu aja dulu ya mas_mas dan mbak-mbak WAHHABI ....!!!!.

Wallahu a’lam….
Silahkan dibaca terlebih dahulu jika selesai baru koment ... oke
Biar komentx gk GAGAL FAHAM LAGI 🤦🏻‍♂️🤦🏻‍♂️🤦🏻‍♂️🤦🏻‍♂️😅
Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum melihat hewan kawin

Nonton vidio purno pembangkit gairah pasutri

Maksud Bertemunya Dua Khitan